Showing posts with label law. Show all posts
Showing posts with label law. Show all posts

Wednesday, May 6, 2009

Sistem Pemerintahan Tradisional Rejang: Marga atau Kutei

Posted by Yayux at 12:27 AM 0 comments
Revitalisasi Sistem Pemerintahan Marga
di Provinsi Bengkulu

Rois Leonard Arios
Staf peneliti di Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Padang



Pengantar

Secara konseptual pemerintahan tradisional berarti sistem politik atau tata aturan hubungan antara pimpinan dengan yang dipimpin berdasarkan norma dan adat istiadat yang berlaku dalam suatu suku bangsa. Hal ini berarti setiap suku bangsa di dunia memiliki sistem pemerintahan tersendiri sebelum adanya penyeragaman oleh penguasa yang lebih besar seperti negara.

Suku bangsa Rejang yang mendiami wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiyang, Bengkulu Utara, dan beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan memiliki sistem pemerintahan tradisional yang dikenal dengan Kutai (kuteui/kutei).

Tahun 1861 sistem pemerintahan marga diterapkan di wilayah Bengkulu.
Hukum yang dipakai ketika itu adalah Undang-Undang Simbur Cahaya yang diadopsi dari Undang-Undang Simbur Cahaya di Sumatera Selatan. Sistem pemerintahan marga berlaku hingga tahun 1980 setelah keluarnya UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Semua sistem pemerintahan terendah di seluruh Indonesia diseragamkan sehingga marga dan pemerintahan terendah lainnya di seluruh Indonesia diganti dengan sistem pemerintahan desa.

Tahun 1999 keluar UU No. 22 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU no. 32 tahun 2004 tentang sistem pemerintahan daerah. Undang-undang ini memberi peluang bagi setiap daerah untuk menerapkan kembali sistem pemerintahan tradisional mereka dan diakui dalam tata hukum Indonesia.

BMA Kabupaten Rejang Lebong telah membuka wacana dan memberi usul kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk kembali menerapkan sistem pemerintahan marga di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Marga bukan berasal dari akar budaya rejang, namun karena wacana yang dimunculkan adalah kembali ke sistem marga, maka kita coba diskusikan untung ruginya kalau sistem pemerintahan marga diterapkan termasuk langkah-langkah apa yang harus ditempuh.

Dasar

UUD 1945 amandemen Amandemen tahun 2000 Bab VI Pasal 16 ayat (2) dan Bab I Pasal 2 ayat (9) UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya pernyataan ini merupakan kesempatan bagi setiap daerah untuk menggali kembali aspek-aspek lokalitas sebagai identitas daerah tersebut.

Desa berdasarkan undang-undang ini adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.


Konsep Marga
Pemerintahan Marga merupakan susunan masyarakat yang berdasarkan adat dan hukum adat, serta mempunyai wilayah tertentu. Marga hidup menurut adat yang berlaku sejak Marga itu mulai dibentuk jauh di waktu yang lampau. Adat menjiwai kehidupan warganya, masyarakat dan pemerintahnya. Selain itu masyarakatnya juga mempunyai ikatan lahir batin yang kuat, yang sejak awalnya telah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Hak Otonom). Dilihat dari bentuk pemerintahannya, Marga merupakan komunitas asli atau yang kita sebut masyarakat adat yang berfungsi sebagai self governing community, yaitu sebuah kominitas sosio-kultural yang bisa mengatur diri sendiri. Mereka memiliki lembaga sendiri, perangkat hukum, dan acuan yang jelas dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, serta tidak memiliki ketergantungan terhadap pihak luar, karena memang mereka bisa melakukan segala sesuatunya sendiri. Selain itu pemerintahan Marga juga memiliki ruang lingkup kewenangan, meliputi kewenangan perundangan, kewenangan pemerintahan/pelaksanaan, kewenangan peradilan dan kewenangan kepolisian. Sehingga sistem pemerintahan Marga ini dapat dipahami sebagai Pertama, Marga adalah masyarakat hukum, berfungsi sebagai kesatuan wilayah pemerintahan terdepan di tingkat lokal; Kedua Marga, berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat; Ketiga, susunan pemerintahan Marga ditentukan oleh hukum adat melalui konstitusi/undang-undang Simbur Tjahaja (peraturan tertulis yang dibuat oleh Kesultanan Palembang Darusalam); Kempat, pemerintah Marga didampingi Dewan Marga membuat peraturan dalam rangka kewenangan menurut hukum adat; dan Kelima, pemerintah Marga dapat menetapkan sanksi atas peraturan. Dalam pemerintahan Marga aturan-aturan yang dipakai mengacu pada undang-undang Simbur Cahaya, begitu juga dalam pengaturan pemerintahannya. Pemerintahan Marga dalam undang-undang Simbur Cahaya terdiri dari beberapa dusun, sedangkan dusun terdiri dari beberapa kampung. Masing-masing unit sosial ini dipimpin oleh seorang Pasirah, Kerio dan Penggawa. Pembarap ialah kepala dusun (Kerio) dimana seorang pasirah tinggal. Seorang Pembarap mempunyai kekuasaan untuk menggantikan seorang Pasirah apabila Pasirah berhalangan hadir dalam suatu acara/kegiatan. Pasirah dan Kerio dibantu oleh Penghulu dan Ketib dalam penanganan urusan religius atau keagamaan. Kemit Marga dan Kemit dusun ditugaskan untuk mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan keamanan.

Pemerintahan Marga itu sesungguhnya dipahami sebagai:
  • 1) Marga adalah masyarakat hukum, berfungsi sebagai kesatuan wilayah pemerintahan terdepan di tingkat lokal;
  • 2) Marga berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat;
  • 3) Susunan pemerintahan Marga ditentukan oleh hukum adat melalui konstitusi Simbur Tjahaja;
  • 4) Pemerintah Marga didampingi Dewan Marga membuat peraturan dalam rangka kewenangan menurut hukum adat;
  • 5) Pemerintah Marga dalam menetapkan sanksi atas peraturan. Dapat dipahami bahwa tugas dan kewenangan Marga meliputi kewenangan peradilan, kewenangan kepolisian, hak ulayat, serta sumber penghasilan Marga

Menurut Abdullah Sidik sistem marga mulai masuk ke Bengkulu pada tahun 1861 yang diterapkan oleh Asisten Residen Belanda, J. Walland yang dipindahkan dari Palembang. Sistem marga ini berasal dari Kesultanan Palembang yang merupakan hasil bentukan Sultan Cindeh Balang (1662 – 1706).

Konsep marga ini diterapkan oleh Belanda untuk mengatur dusun-dusun yang begitu banyak di wilayah suku bangsa Rejang. Untuk pertama kalinya wilayah Lebong dibagi dalam 5 marga, yaitu: Marga Jurukalang, Marga Bermani, Marga Selupu, Marga Suku Semelako, dan Marga Aman. Namun berdasarkan keputusan Residen Bengkulu No. 69 tanggal 18 Februari 1911, Marga Bermani dan Marga Jurukalang disatukan menjadi marga Bermani Jurukalang. Sedangkan wilayah Rejang dibagi dalam 4 marga, yaitu marga merigi, marga selupu, marga bermani, dan marga jurukalang. Berbeda dengan di wilayah Lebong, di wilayah Rejang marga Bermani dipecah menjadi dua marga yaitu Marga Bermani Ulu, dan Bermani Ilir. Demikian juga dengan Marga Selupu dipecah menjadi dua marga yaitu Marga Selupu Rejang, dan Marga Selupu Baru. Sedangkan Marga Merigi juga dipecah menjadi dua marga yaitu Marga Merigi Kelobak, dan Marga Merigi Kelindang. Wilayah Lais dibagi dalam 5 marga, yaitu: Marga Merigi, Marga Bermani, Marga Selupu, Marga Jurukalang, dan Marga Semitul .

Pada tahun 1961, ketika wilayah Bengkulu masih menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, Abdullah Sidik mencatat ada 25 marga di wilayah Bengkulu, yaitu: Marga Suku IX (di wilayah Lebong), marga Suku VIII (di wilayah Lebong), Marga Bermani Jurukalang ( di wilayah Lebong), Marga Selupu Lebong (diwilayah Lebong), Marga Bermani Ulu (di wilayah Lebong), Marga Selupu Rejang (di wilayah Rejang), marga Merigi (di wilayah Rejang), marga Bermani Ilir (di wilayah Rejang), marga Sindang Beliti (di wilayah Rejang), marga Suku Tengah Kepungut (di wilayah Rejang), marga Selupu Baru (di wilayah Pesisir), marga Selupu Lama (di wilayah Pesisir), marga Merigi Kelindang (di wilayah Pesisir), marga Jurukalang (di wilayah pesisir), marga Bang Haji (di wilayah Pesisir), marga Semitul (di wilayah Pesisir), marga Bermani Sungai Hitam (di wilayah Pesisir), marga Bermani Perbo (di wilayah Lais), marga Bermani Palik (di wilayah Lais), marga Air Besi (di wilayah Lais), marga Kerkap (di wilayah Lais), marga Lais (di wilayah Lais), marga Air Padang (di wilayah Lais), marga Bintunan (di wilayah Lais), marga Sebelat (di wilayah Lais).

Sistem pemerintahan marga dinilai sebagai sistem pemerintahan yang mendukung kearifan lokal "Tumbak Berambai Payung Agung" Rajo Nayung Ngen Payung Agung, Ni'ing Ngen Kojoa Berumbai Raja dipayungi dengan payung kebesarannya yang berwarna kuning emas dan diiringi dengan tombak berumbai.(Payung Agung, teine Rajo kaka ite belindoak ngen belindep, kulo kakae menyaghet, dik benea mbeak saben madeak kebeneane, kunyeu nyabei to'oakne.) Payung Agung artinya bahwa Raja adalah tempat rakyat berlindung dan bersandar, jangan takut mengungkapkan sesuatu yang benar, ikhlaskan nyawa sebagai taruhannya.( Kujua berumboi, teine baso Rajo jemagei anak kutei awei o kulo kutei latet kundei mosoak, semlang anak kutei damai, tun dik saleak timo balesne). Tombak berambai, artinya bahwa Raja menjaga rakyatnya. Raja memberikan jaminan keamanan kepada rakyatnya, demikian juga wilayahnya dari ancaman musuh, menciptakan masyarakat damai, orang yang bersalah, terimalah balasan hukuman sebagai ganjarannya.

Adat Rejang mengajarkan : "Kembin bakoa tuging, bakoa penan melughuk, tuging medik kaleu si ja'ang. Kaleu bepekat kenok tun beilmeu, lot ei dipoa kundei, do'oba tungheu talang. Mbeak megis tun bolon, mbeak kulo kembus barang bik ngembung, kaleu kumu je tetegong adat ca'o yo, keme semerpet. Ayak bepekat minai takot petulung ideu japei magea tun tuwei. ”Bawalah bakul sirih, bakul tempat mengumpulkan hal-hal yang berkenaan dengan adat, diupayakan dirapatkan apabila jarang. Jika sudah sepakat, panggillah orang pintar dari hulu, ilir dan seberang, itulah penghuni dusun. Janganlah menyakiti orang sakit, jangan pula meniup barang yang sudah menggelembung, jikalau kamu berpegang pada adat ini, kami menyertai. Sebelum sepakat mintalah restu kepada para orang tua.


Kembali Ke Pemerintahan Marga: sebuah wacana
Seperti yang telah diusulkan oleh BMA Kabupaten Rejang Lebong untuk kembali ke sistem pemerintahan marga, oleh Pemkab Rejang Lebong belum direspon dalam bentuk aksi sehingga masih sebatas wacana.

Mengacu kepada penjelasan tentang konsep marga dan wacana kembali ke marga, saya justru cendrung mengarahkan bagaimana kalau kembali ke sistem pemerintahan asli rejang dengan beberapa modifikasi tentunya. Karena konsep pemerintahan dan kepemimpinan yang diuraikan tadi merupakan budaya rejang. Bagaimana kalau sistem pemerintahan Kutai (kuteui atau kutei)?

Kutai merupakan sistem kesatuan masyarakat dan juga sistem pemerintahan karena dalam satu kutai terdapat pemimpin beserta perangkatnya dengan sistem hukum yang berlaku di wilayahnya.

Siddik menyebutkan bahwa di daerah Rejang dan Lebong, pembagian marga sejalan dengan pembagian petulai. Oleh karena itu petulai tidak memiliki kekuasaan dalam marga melainkan kuteui. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum adat asli Rejang adalah Kuteui dan bukan Marga . Dengan konsep yang diterapkan oleh Belanda tersebut, maka marga dipakai sebagai konsep kesatuan territorial pemerintahan di wilayah Rejang. Padahal bila dilihat struktur masyarakat Rejang asli, tidak mengenal istilah marga, melainkan kutei. Artinya dalam struktur yang berkuasa di Rejang dan Lebong bukanlah petulai, tetapi kuteui dengan penguasanya Tuwai Kuteui. Abdullah Sidik menegaskan bahwa jika pada mulanya kuteui adalah satu masyarakat Hukum Adat tunggal dan genealogis, dengan pemerintahan yang berdiri sendiri dan bersifat kekeluargaan di bawah pimpinan tuai kuteui, maka sekarang kuteui yang disebut dusun itu merupakan satu masyarakat hukum adat bawahan yang territorial di bawah kekuasaan seorang kepala marga yang bergelar pasirah, kepala dusun disebut proatin atau depati atau ginde, dan semuanya takluk kepada kekuasaan pasirah mereka masing-masing. Sebagai pemimpin kuteui dipilih dari penduduk asli kuteui tersebut, yaitu suku yang membuka perkampungan/dusun, dan diwariskan secara turun temurun.

Pada kesempatan ini, saya serahkan ke forum untuk melihat sistem pemerintahan mana yang bersumber pada budaya rejang. Sistem marga atau kutai sebenarnya bisa dipakai asalkan mengacu pada konsep-konsep budaya rejang. Bila disepakati kutai sebagai satu kesatuan teritorial dan hukum masyarakat rejang yang berdiri sendiri, maka kutai bisa dijadikan sistem pemerintahan terendah di bawah camat. Hal ini terutama dengan telah ditetapkannya pemberlakuan hukum adat dan pembentukan jenang kutai di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong. Namun bila istilah ini yang dipakai, maka istilah ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiyang dan Lebong (bila pemkab sepakat).

Jika dalam rangka penyeragaman di tingkat Provinsi Bengkulu, istilah marga dapat dipakai. Namun sedikit kesulitan mengingat wilayah marga yang pernah ada sudah terbagi dalam beberapa desa dalam satu atau dua kecamatan. Bila beberapa desa/kelurahan tadi dijadikan marga maka wilayah kecamatan menjadi satu marga atau bagaimana desa atau kelurahan yang masuk wilayah kecamatan lain. Saya kira ini penting untuk sama-sama kita diskusikan.

Upaya ke Depan

Perlu ada kesepakatan antara masyarakat adat, pemerintah kabupaten, dan masyarakat umum tentang wacana kembali ke pemerintahan tradisional (option: marga atau kutai).

Terlepas dari istilah apa yang dipilih, diperlukan regenerasi, kaderisasi, dan kepemimpinan sebagai jaminan keberlanjutan institusi adat. Penghapusan sistem kutai tahun 1861, penerapan dan penghapusan marga pada tahun 1980 telah memutus regenerasi yang paham tentang kutai dan marga sehingga harus ditangani oleh para pengurus adat dan perlu menumbuhkan dan mentransformasikan kesadaran lokalitas di kalangan generasi muda berkaitan pergantian kepemimpinan ke depan. Terbangunnya sistem kepemimpinan kuat dan demokratis, dalam konteks pemerintahan tradisional ditandai oleh adanya kepercayaan (trust) dan pengakuan (legitimate) oleh warga masyarakat. Jikalau selama ini kepemimpinan hanya bertradisi kharismatik-tradisional, perlu pula dilengkapi kemampuan manajerial-rasional bersendikan demokrasi komunitas adat. Proses pergantiannya pun dilakukan secara terbuka, sebagaimana tradisi pemilihan pemimpin tradisional.

Dibutuhkan kemampuan organisasi sosial adat untuk mengelola sumber daya ekonomi secara otonom. Terutama berkaitan penyediaan material guna membiayai dan mendanai institusi adat menuju kesejahteraan warganya. Mulai dari kepemilikan kekayaan sumber daya alam berupa tanah, hutan, ladang, perairan, jaringan ekonomi, atau lainnya.

Adanya kapasitas manajemen konflik untuk menjaga dinamika hubungan sosial di lingkungan adat. Organisasi adat (melalui pemangku adat atau warganya) memerlukan pengetahuan dan keterampilan manajemen konflik untuk mengantisipasi sejumlah kecenderungan sengketa yang terjadi di komunitas adat. Mengingat, potensi konflik di masyarakat adat sangat besar jikalau dikaitkan dengan konteks perubahan struktur sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang kian tersegregasi. Baik internal antarwarga masyarakat, antarapenguasa adat dan warganya, atau antaradat satu dengan yang lainnya.

Terciptanya jaringan antaradat menuju kerjasama di tingkat lokal. Jaringan diharapkan akan bermanfaat bagi terbangunnya kerjasama antarkomunitas ketika berinteraksi, sehingga proses ini dapat menghasilkan keuntungan bagi masing-masing adat, terutama mewujudkan kesejahteraan warganya.
Perlunya perencanaan program oleh organisasi adat. Dengan dilakukan secara partisipatif, program-program itu sebagai penopang menjaga keberlanjutan organisasi adat, yang nantinya dimanfaatkan warganya. Kendatipun dalam bentuk yang sederhana, proses ini akan mendidik pemangku dan warga adat agar bisa mandiri dan kuat dalam institusi yang dimilikinya.

Penutup

Sistem pemerintahan adalah sarana untuk me-manage masyarakat. Sistem pemerintahan yang berakar dari budaya masyarakatnya merupakan satu kesatuan kuat.

Wacana kembali ke sistem pemerintahan tradisional harus dipelajari dengan hati-hati karena sistem politik, lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat tidak sama seperti sistem pemerintahan tradisional tersebut diterapkan sehingga harus ada modifikasi. Sehingga Apa yang dikatakan revitalisasi sistem pemerintahan tradisional dapat tercapai.

Tulisan ini sekedar pengantar diskusi, kesepakatan di forum ini merupakan acuan untuk langkah selanjutnya.

Terima kasih.

Daftar Rujukan

  • Aniwijaya, Lahmudin. 2004. “Kearifan Tradisional Lembaga Kutei di Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Makalah pada kegiatan Sosialisasi Nilai-Nilai Budaya Daerah Kabupaten Rejang Lebong, yang diselenggarakan oleh BKSNT Padang di Curup 15 – 16 September 2004.
  • Arios, Rois Leonard. 2008. Kutai : Konsep dan Eksistensinya Pada Masyarakat Rejang. Jakarta : Depbudpar
  • Benardie, Hakim. 2004. ”Bengkulu dalam Lintasan Sejarah Phamnaläyu”, dalam Sarwit Sarwono, dkk. (ed). 2004. Bunga Rampai Melayu Bengkulu. Bengkulu: Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. Hal. 322 – 365.
  • BMA Kabupaten Rejang Lebong. 2005. “Kelpiak Ukum Adat Ngen Riyan Ca’o Kutai Jang Kabupaten Rejang Lebong”. Belum diterbitkan
  • Delais, H. dan J. Hassan. 1933. Tambo Bangkahoeloe. Batavia Centrum: Balai Pustaka
  • Hoesein, Mohammad. 1932. Naskah Tembo Rejang Empat Petulai. Tanpa Penerbit.
  • Hoesin, Kiagoes. 1938. Koempoeloan Oendang-Oendang Adat Lembaga Dari Sembilan Onderafdeelingen Dalam Gewest Bengkoelen. Bengkoelen: Drukkerij “Tjan”.
  • Hoesin, Mohammad. 1932. Naskah Tembo Rejang Empat Petulai. Tanpa Penerbit
  • Kadirman. 2004. Ireak Ca’o Kutei Jang. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Setyanto, Agus. 2001. Elite Pribumi Bengkulu : Perspektif Sejarah Abad Ke-19. Jakarta : Balai Pustaka.
  • Sidik, Abdullah. 1980. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka.
http://rejang-lebong.blogspot.com/2009/05/sistem-pemerintahan-tradisional-rejang.html


Saturday, January 24, 2009

ALUR PROSES PERADILAN ADAT CLAN SELUPU LEBONG

Posted by Yayux at 1:48 AM 0 comments
Author Erwin S. Basrin

Pada tataran konseptual di tingkat kampung peradilan adat ini mengenal struktur yang telah dibakukan yang lebih menonjolkan asaz musyawarah dalam mencari penyelesain sengketa.

  • · Rajo atau Pelindung Adat sebelum Indonesia Merdeka di kenal dengan Depati kemudian Ginde namun setelah terbitnya UU No 5 Tahun 1979 dinamakan dengan Kepala Desa, namun dalam pelaksanaan peradilan adat Rajo atau Pelindung Adat punya hak suara untuk memberikan beberapa nasehat jika dimintak oleh Ketua Kutai yang juga tidak punya hak dalam memutuskan penyelesaian sengketa.
  • · Ketua Kutai ini dipilih oleh Ketua-ketua Suku atau Sukau yang berasal dari salah satu Sukau yang ada di Kutai tersebut dan jumlah Ketua kutai di masing-masing Kutai (kampung) hanya 1 orang. Dalam penyelesain atau peradilan adat Ketua Kutai ini punya hak untuk mengelar peradilan adat dan memutuskan perkara kasus secara adat dengan dasar hasil musyawarah ke empat Ketua Sukau dengan memperhatikan pertimbangan dari Rajo atau Pelindung Adat, Cerdik Pandai, Alim Ulama serta tetua yang ada di Kutai tersebut.
  • · Ketua Sukau/Clan adalah wakil masing-masing keluarga dalam sturuktur adat yang dipilih oleh masing-masing clan/keluarga berdasarkan beberapa kreteria seperti berilmu, bijaksana dll. Dalam system peradilan adat Ketua Sukau ini sebagai juru runding Sukau dan pembawa kasus persoalan yang dihadapi oleh anak suku atau sukau yang bersangkutan kepada ketua Kutai, sebagai pembela sekaligus memberikan beberapa pertimbangan dalam persidangan adat.

Dalam proses persidangan adat referensi yang dipakai dalam menetapkan sangsi adat adalah pokok adat Rejang yang ditinggalkan (diwariskan - admin) oleh para leluhur secara lisan antara lain:

· ‘Bejenjang kenek betanggo tu’un’ adalah dasar untuk menetapkan besaran sangsi material dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan kemampuan terdakwa

· ‘Sumbing titip, kinyem mengelek’ adalah dasar dalam proses peradilan adat bisa untuk menciptakan keseimbangan kembali di tengah-tengah masyarakat

· ‘Semitok buk lem gelpung’ adalah kearifan adat dalam proses penyelesaian sengketa sehingga korban dan pelaku tidak merasa ada yang dirugikan

· ‘Tepung tabea’ bermaksud untuk mendinginkan permasalahan sehingga meredakan konflik atau usaha untuk menciptakan keseimbangan di tingkat kampung sekaligus wujud penyesalan si pelaku terhadap pihak korban. Dan lain-lain

· ‘Membunuh membangun’ artinya kalau membunuh orang hukumannya si pembunuh membayar bangun kepada famili si mati dengan emas atau perak.

· ‘Salah berutang’ artinya setiap kesalahan terpikul oleh yang bersalah sendiri

· ‘Gawal mati’ tiap seorang melakukan kejahatan yang maha besar atau yang dilarang keras oleh adat, dihukum mati (bunuh)

· ‘Melukai menepung’ artinya memberi uang atau emas kepada yang dilukai

· ‘Selang Berpulang’ artinya tiap barang di pinjam dikembalikan

· ‘Suarang baragiak’ artinya harta yang diperoleh bersama-sama dibagi sama banyak

· ‘Buruk puar aling jelupung’ patah tumbuh hilang berganti’ artinya tiap-tiap yang hilang dicari gantinya, mati suami saudara suami akan jadi gantinya. Mati istri saudara istrinya yang akan jadi gantinya (mengganti Tikar)

· ‘Kalah adat karena janji’ segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh adat baik peraturan maka batallah bila diantara kedua belah pihak telah berjanji.

· ‘Sumbing bertitip patah berkimpal’ umpama meminjam suata harta atau benda jika barang itu rusak maka kerusakan diperbaiki atas perdamaian.

· ‘Pemberian habis saja’ artinya suka sama suka. Lain-lain dari itu adat bujang gadis, aturan pusaka, cupak gating.


Setelah proses pelaksanaan peradilan adat maka akan ada Sekapur Sirih yang merupakan wujud dari Ireak Ngen Ca’o atau tata cara adat. Pada masa penjajahan Belanda selain referensi diatas dalam menetapkan sangsi adat, masyarakat adat Rejang mempedomani tata aturan adat yang tersusun dalam buku Undang-Undang Simbur Cayo sehingga sangsi-sangsi adat kebanyakan berwujud sangsi material pada hal dalam tata aturan atau pokok adat Rejang sangsi yang diberikan adalah sangsi social dan moral seperti dikucilkan, diusirkan dan lain-lain. Dengan kitab Undang-Undang Simbur Cayo masyarakat adat Rejang mengenal sangsi material tersebut dengan satuan uang Riyea. Dalam pelaksanaan peradilan adat tahapan-tahapan yang dilalui adalah :

Tata cara pelaksanaan peradilan adapt sebelum tahun 1979

Tahap I. Proses Awal

  • 1. Pihak korban melaporkan kasus atau kejadian kepada Ketua Sukau dimana korban berada.
  • 2. Kemudian ketua Sukau pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Sukau pihak pelaku.
  • 3. Ketua Sukau pelaku memanggil pelaku untuk meminta keterangan terhadap laporan dari Ketua Sukau korban.
  • 4. Setelah mendengar pengakuan dari pelaku Ketua Sukau pelaku mendatangi Ketua Sukau korban untuk membahas permasalahan yang sedang dihadapi oleh Anak Sukau mereka.
  • 5. Dari hasil musyawarah antara Ketua Sukau pelaku dan korban kemudian dibawah ke Ketua Kutai (Hakim Desa).
  • 6. Setelah menerima laporan dari Ketua Sukau korban dan Ketua Sukau pelaku Ketua Kutai memanggil seluruh Ketua Sukau untuk melaksanakan proses Pereradilan Adat.

Tahap II. Proses Penyelesaian Sengketa

  • 1. Ketua Kutai memintak penjelasan dari Ketua Sukau pihak korban dan Ketua Sukau pelaku.
  • 2. Kemudian Ketua Kutai memintak keterangan dari korban dan pelaku untuk mengsinkronisasikan keterangan yang disampaikan Ketua Sukau pelaku dan Ketua Sukau korban dengan keterangan pelaku dan korban.
  • 3. Ketua Kutai menanyakan kepada korban dan pelaku (Pihak yang Bersengketa) apakah merekah bersedia permasalahan yang mereka hadapi diselesaikan secara Adat (Hukum Adat). (Apabilah kedua pihak sepakat untuk diselesaikan secara adat maka Ketua Kutai melanjutkan proses peradilan adat)
  • 4. Dalam persidangan Ketua Kutai menanyakan persoalan sesungguhnya dengan para pihak yang bertikai.

Tahap III. Proses Penentuan Keputusan

  • 1. Sebelum menetapkan keputusan Ketua Kutai selalu mengunakan pokok-pokok adat diatas selain mengunakan falsapah ’Ayam Hitam Terbang Malam Hinggap Di Kayu Rindang Pohon’ atau azas praduga tidak bersalah selanjutnya juga meminta pertimbangan dan nasehat dari Rajo atau Pelindung Adat serta cerdik pandai, alim ulama dan orang-orang di anggap pintar di Kutai tersebut.
  • 2. Dari masukan dan nasehat pelindung adat kemudian Ketua Kutai memintak saran dan pendapat dari empat orang Ketua Sukau baik kepada Sukau yang bersengketa maupun dengan Sukau yang lain.
  • 3. Setelah mempertimbangkan saran dan nasehat dari pelindung adat dan para Ketua Sukau maka Ketua Kutai memutuskan suatu perkara tersebut dengan mengunakan sekapur sirih sebagai lambang kesepakatan yang disaksikan oleh banyak pihak yaitu Anok Sukau dan para pihak lainnya.

Proses peradilan adat ini biasanya memakan waktu sampai 2 minggu, namun pada beberapa kasus peradilan adat ini dilakukan dengan menemukan relasi antara adat, agama sesuai dengan pepatah Adat Bersendi Syarak Dan Syarak Bersendi Kitabullah. Dalam kasus-kasus perdata dan pidana dalam pelaksanaan dan proses peradilan adat alur dan prosesnya sama. Namun ada beberapa contoh kasus di Kabupaten Lebong diselesaikan secara adat namun pada prosesnya ada beberapa tahapan yang terlewatkan karena ada oknum pelaksana (eksekutor) yang bias keadilan dan ada kepentingan politis.

Tata cara pelaksanaan peradilan adat setelah tahun 1979

  • a. Terdakwa diproses dikantor desa oleh kepala desa dan perangkatnya
  • b. Kemudian diproses perbal, berkas barang-barang bukti serta saksi di ajukan oleh desa kepada sidang penyelesaian adapt. Ketua Syara’ dan ketua Kutai untuk diselesaikan secara adapt. Terdakwa di beri hak untuk mendapat pembela yaitu oleh ketua suku
  • c. Bahasa halus setiap perkara diterapkan diwaktu siang (sidang terbuka untuk umum) dan sidang untuk masalah-masalah pelanggaran susila atau aib dilakukan pada malam hari dan tertutup untuk umum.
  • d. Penyerahan perkara untuk diselesaikan dalam forum adapt kepadamajelis tiga penembahan suku ( ketua adapt, ketua syara’ dan ketua kutai ) melalui Sirih Sesanggan dan perlengkapan ritual seperti Pujung nasi dan pujung serawo serta saksi, barang bukti. Berkas pernyataan terdakwa serta denda-denda adat lainnya.

Permasalahan yang Diselesaikan Lewat Peradilan Adat

1. Pidana

  • o Pemukulan terhadap orang lain
  • o Pembunuhan
  • o Pencurian

2. Perdata

  • o Sengketa Hak Milik (Perdata)

Syarat-Syarat pelaksanaan Peradilan Adat:

1. Terjadinya khasus adalah diwilayah hukum adat bersangkutan atau dilakukan oleh anggota masyarakat adat bersangkutan.

2. Memenuhi unsur pidana adat sesuai aturan yang berlaku.

3. Ada laporan khasus yang disampaikan ke lembaga adat.

Hambatan-hambatan dalam menegakkan keberlanjutan peradilan adat

a. Bahwa hukum adat setempat boleh berlaku bila telah disyahkan oleh pemda, berlaku untuk wilayah adapt setempat, dilaksanakan atas perintah atau tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (Negara atau pemda). Jika tidak demikian maka keputusan peradilan adapt dapat di anulir oleh keputusan peradilan Negara.

b. Sumber daya manusia ( desa ) yang tidak menguasai persoalan hukum

c. Tidak ada pembelajaran yang sinambung tentang masalah adapt dan peradilan adat.

Peluang-peluang dalam menegakkan keberlanjutan peradilan Adat

a. Motivasi masyarakat dalam rangka penyelesaian masalah demi menjamin keamanan, ketertiban dan pelestarian hubungan antar warga masih ada.

b. Masyarakat merasa bahwa penyelesaian secara adat memang di butuhkan dan bukan hanya dipentingkan sewaktu-waktu saja. Penyelesaian secara Adat dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan sebagai berikut :

a. Penyelesaian ini bersipat sacral, bukan hanya antar manusia saja tetapi juga penguasa terdahulu dan mahluk Allah yang lainnya. ( stako adat )

b. Sisi terahir dalam penyelesaian adat, pihak-pihak yang bersalah didamaikan dan berkewajiban saling menjaga hubungan baik.

c. Untuk menghindari sumpah/sanksi orang banyak.

d. Untuk menunjukkan nilai-nilai kebenaran bagi segala pihak bukan cuman pihak yang terlibat perkara.

Kasus-kasus pembunuhan dalam penyelesaian secara adat Rejang ini di bagi dua jenis yaitu

1. Iram Tiado Berdarah Maksudnya Pembunuhan yang dilakukan menggunakan alat tumpul yang mencederai orang lain tampa mengeluarkan darah tapi mengakibatkan orang meninggal dunia.

2. Iram Berdarah maksudnya pembunuhan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam atau sejenisnya sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan orang meninggal.

Penyelesaian melalui hukum adat terhadap Iram Tiado berdarah dan Iram Berdarah yang berdampak meninggalnya seseorang menurut hukum adat yang berlaku diselesaikan dengan cara, harus membayar sangsi adat yaitu satu bangun. Sedangkan apabilah tidak sampai menghilangkan nyawa seseorang maka akan didikenai sanksi adat yang disebut Setengah Bangun.



 

Millenium Fashion of World Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by FashionFashionFashion